Prosedur

Cara Mengurus Pindah Alamat di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan

Januari 5, 2026Tim Disdukcapil Palembang4 menit baca
Cara Mengurus Pindah Alamat di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan

Perpindahan penduduk antar wilayah merupakan hal yang wajar terjadi di Indonesia. Di Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 400 km², Disdukcapil menyediakan layanan pindah alamat yang terstruktur dan gratis.

Prosedur Pindah Keluar dari Palembang

Jika Anda hendak pindah dari Kota Palembang ke daerah lain:

  1. Urus surat pengantar pindah dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal terakhir di Palembang
  2. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Palembang dengan membawa KTP-el dan KK asli
  3. Ajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) melalui formulir yang tersedia
  4. Tunggu proses penerbitan SKPWNI selama 3-5 hari kerja
  5. Setelah SKPWNI terbit, bawa ke Disdukcapil daerah tujuan dalam waktu 30 hari

Setelah pindah, data Anda di database kependudukan Palembang akan dinonaktifkan secara otomatis.

Cara Mengurus Pindah Alamat di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan

Prosedur Pindah Masuk ke Palembang

Bagi pendatang baru yang akan berdomisili di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan:

  1. Bawa SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal yang masih berlaku
  2. Urus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan di tempat tinggal baru di Palembang
  3. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Palembang dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal SKPWNI
  4. Serahkan SKPWNI, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya
  5. Tunggu penerbitan KK dan KTP-el baru dengan alamat di Kota Palembang
Perpindahan penduduk harus dilaporkan ke Disdukcapil dalam 30 hari. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Informasi penting tentang pindah alamat di Kota Palembang:

  • Proses pindah alamat membutuhkan waktu total 5-14 hari kerja (termasuk proses di daerah asal dan tujuan)
  • KTP-el lama akan dinonaktifkan dan diganti KTP-el baru dengan alamat Palembang
  • Seluruh anggota keluarga yang ikut pindah harus dicantumkan dalam SKPWNI
  • Layanan pindah alamat di Disdukcapil bersifat gratis
  • Dengan 1,7 Juta penduduk dan luas 400 km², mobilitas warga Palembang cukup tinggi sehingga proses ini sudah sangat terstruktur di Disdukcapil Sumatera Selatan
slot gacor