Persyaratan

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Palembang, Sumatera Selatan

Februari 10, 2026Tim Disdukcapil Palembang3 menit baca
Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Palembang, Sumatera Selatan

Dengan luas wilayah mencapai 400 km² dan jumlah penduduk 1,7 Juta jiwa, Kota Palembang terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan Kartu Keluarga baru melalui berbagai inovasi layanan di Disdukcapil.

Kapan Harus Membuat KK Baru di Palembang?

Warga Kota Palembang perlu membuat Kartu Keluarga baru dalam kondisi berikut:

  • Pembentukan keluarga baru setelah perkawinan yang tercatat di Disdukcapil Palembang
  • Pindah domisili ke wilayah Kota Palembang dari daerah lain di Sumatera Selatan maupun provinsi lain
  • KK rusak atau hilang sehingga memerlukan penerbitan ulang
  • Perubahan data keluarga seperti penambahan anggota, perceraian, atau kematian

Dengan populasi 1,7 Juta jiwa, Disdukcapil Palembang menangani ribuan permohonan KK setiap bulannya.

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Palembang, Sumatera Selatan

Dokumen Persyaratan KK Baru

Untuk mengajukan KK baru di Disdukcapil Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, siapkan dokumen berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan setempat di wilayah Palembang
  • Fotokopi KTP-el semua anggota keluarga yang sudah memiliki
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai (untuk KK baru setelah perkawinan/perceraian)
  • Fotokopi akta kelahiran seluruh anggota keluarga
  • Surat keterangan pindah (SKPWNI) bagi warga pendatang dari luar Palembang
  • Formulir permohonan F1-15 yang sudah diisi lengkap dan benar
Seluruh layanan pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Palembang bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Prosedur Pengurusan di Disdukcapil Palembang

Proses pembuatan KK baru di Disdukcapil Palembang melalui tahapan:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Palembang pada jam kerja (08.00-16.00 WIB)
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan di loket pelayanan KK
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi
  4. Petugas menginput data ke sistem SIAK dan melakukan validasi
  5. KK baru akan diterbitkan dalam waktu 5-7 hari kerja
  6. Ambil KK yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti tanda terima

Di wilayah Palembang yang mencakup area seluas 400 km², Disdukcapil juga menyediakan layanan perpanjangan di kecamatan tertentu untuk memudahkan akses warga.

slot gacor